Rawan Konflik dengan Hewan, Pemkab Agam Diminta Buat Perda Satwa

Antara
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepaskan sepasang harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae ke alam liar. (Foto: Istimewa)

AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam diminta untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa. Ini dilakukan karena konflik manusia dengan satwa liar di daerah ini cukup tinggi.

"Kami mendorong Pemkab Agam untuk membentuk perda itu," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra saat silaturahmi dengan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, Senin (24/5/2021).

Menurut data BKSDA, selama Januari sampai 24 Mei 2021 ada 11 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan harimau dahan. Sementara pada 2020 sebanyak 13 konflik.

Selain itu, kata dia, asar lainnya berupa semakin menyempitnya habitat populasi satwa yang berada di luar kawasan konservasi

"Dengan kondisi itu, perlu adanya regulasi yang jelas dengan tujuan untuk melindungi satwa beserta habitatnya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal