Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!

Rus Akbar
Barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan anggota Polda Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)

“Produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar, sebagaimana diatur dalam peraturan peredaran barang kena cukai dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, aparat masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan peredaran lintas daerah yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Mobil Polisi Tabrak Rumah Warga di Bangkalan saat Kejar Penyelundup Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Terungkap! 2 Mobil Polisi Kecelakaan di Bangkalan saat Kejar Ertiga Diduga Bawa Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Kru Bus yang Terbakar di Bangkalan Diperiksa Polisi, 2 Karung Rokok Ilegal Disita

57 tahun lalu

Pesan DPR ke Dirjen Bea Cukai Baru: Ubah Pendekatan Atasi Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal