Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Mobil Polisi Tabrak Rumah Warga di Bangkalan saat Kejar Penyelundup Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:05:00 WIB
Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!
Barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan anggota Polda Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id – Seorang pemilik pabrik rokok tanpa izin berinisial NFS (40) asal Kabupaten Tanah Datar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya kini telah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 21 Mei 2025.

“Kejaksaan telah menyatakan berkas acara perkara lengkap. Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan,” ujar Kombes Andry, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah Subdit I Ditreskrimsus menangkap NFS pada 28 April 2025. Dia diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin merek Jaguar Bold, yang tidak memiliki pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penyidikan menunjukkan, rokok tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas, baik dari sisi cukai maupun aturan kesehatan. Pelanggaran ini dianggap serius karena merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut