Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!

Rus Akbar
Barang bukti rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan anggota Polda Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id – Seorang pemilik pabrik rokok tanpa izin berinisial NFS (40) asal Kabupaten Tanah Datar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya kini telah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 21 Mei 2025.

“Kejaksaan telah menyatakan berkas acara perkara lengkap. Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan,” ujar Kombes Andry, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah Subdit I Ditreskrimsus menangkap NFS pada 28 April 2025. Dia diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin merek Jaguar Bold, yang tidak memiliki pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penyidikan menunjukkan, rokok tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas, baik dari sisi cukai maupun aturan kesehatan. Pelanggaran ini dianggap serius karena merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Mobil Polisi Tabrak Rumah Warga di Bangkalan saat Kejar Penyelundup Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Terungkap! 2 Mobil Polisi Kecelakaan di Bangkalan saat Kejar Ertiga Diduga Bawa Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Kru Bus yang Terbakar di Bangkalan Diperiksa Polisi, 2 Karung Rokok Ilegal Disita

57 tahun lalu

Pesan DPR ke Dirjen Bea Cukai Baru: Ubah Pendekatan Atasi Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal