Polresta Depok Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu dari Padang

R Ratna Purnama
Polrestro Depok meringkus satu orang di Padang yang menjadi kurir 46 kg sabu ke Jakarta. (Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama)

Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana, pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel.  Saat digeledah, polisi menemukan dua koper berisi sabu.

"Barang bukti dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal