Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

Wahyu Sikumbang
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (Foto iNews/Wahyu Sikumbang).

"Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut," kata dia.

Atas kejadian ini, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan pengendara motor gede (moge). Pengeroyokan terjadi di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi

Dua korban pengeroyokan itu yakni Serda Mis dan Serda MY. Keduanya bertugas sebagai anggota Satuan Intel di Kodim 0304/Agam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

57 tahun lalu

Viral! 2 Wisatawan Terkunci di Area Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Simak Kronologinya

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Trailer Rem Blong di Jalur Padang Panjang-Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal