Dia menerangkan, delapan warga ini diamankan berkat laporan masyarakat terkait adanya aksi membakar ban bekas dan kayu di jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang-Pasaman Barat di Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu pagi.
Pembakaran itu dilakukan dua titik dengan jarak 200 meter mengakibatkan arus trasportasi terganggu.
Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi untuk mendekati massa terkait latar belakang perbuatan mereka dan ternyata mereka menuntut hak berupa tanah yang dikelola PT KAMU.
Namun perbuatan mereka melanggar aturan yang ada, karena menganggu ketertiban umum dan aksi yang mereka lakukan tidak memiliki izin dari pihak berwajib.
Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam Pasal 192 ke 1 KUHP dengan barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalulintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Setelah delapan warga ini diamankan, puluhan warga Sungai Aua mendatangi Mapolres Agam untuk meminta melepaskan temannya. Mereka membubarkan diri ke rumah mereka menggunakan truk sekitar pukul 16.30 WIB