Lebih lanjut Bayu mengatakan, nantinya Polda Sumbar akan terus memperketat pemeriksaan di perbatasan.
Untuk diketahui, kata Bayu, saat ini Pemprov Sumbar telah memperpanjang masa PSBB hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa PSBB itu untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Selama PSBB, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik,” katanya.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar selama PSBB hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit yang dilengkapi surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut.