Polisi Paksa Putar Balik 1.982 Kendaraan selama PSBB Sumbar Tahap I

Antara
Ilustrasi PSBB (Istimewa)

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah memutarbalikkan 1.982 kendaraan ke daerah asal. Hal ini dilakukan selama Sumbar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan Provinsi Sumbar.

“Sebanyak 1.982 kendaraan tersebut terdiri 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi dan 325 sepeda motor,” kata Bayu, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, kata Bayu, untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi dan 213 sepeda motor.

“Jadi, total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal