Polisi Kirim SPDP Anggota Moge HOG SBC Pengeroyok TNI ke Kejari Bukittinggi

Wahyu Sikumbang
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranerga, Dandim 0304 Agam dan Kajari Bukittinggi Sukardi (Wahyu Sikumbang/iNews)

Dody menambahkan, hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka. Kelimanya yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi mengatakan, SPDP ini sebagai bentuk penyidik yang tidak ingin ada intervensi dari pihak lain terhadap kasus tersebut. Mereka akan terus memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini menunjukkan kapolres menangani perkara ini yang membawa langsung SPDP ke sini menyerahkan ke kejaksaan, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun juga kebetulan Pak dandim selaku mewakili korban dan kapolres selaku penyidik, jadi saya hanya bilang jangan sampai kasus ini berdampak ke segala macam," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal