Polisi Bongkar Lokasi Pengawetan Hewan Dilindungi, 1 Pelaku Ditangkap

Antara
Salah satu satwa dilindungi yang diawetkan oleh pelaku (Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 30 opsetan atau satwa diawetkan diamankan tim gabungan di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Hewan yang diawetkan itu termasuk hewan dilindungi.

"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Jumat (17/6/2022).

Iriyono menambahkan,  penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan," kata dia.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

10 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

14 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

14 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

14 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal