Selanjutny di kasus kedua ada tiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
"Kami amankan satu unit mobil L300 berpelat nomor BA 8687 LA yang dibawa NEP bermuatan dua buah drum kapasitas 200 liter berisi BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong," ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan dua pelaku berinisial E (40) dan FI (46). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu minibus merk Isuzu Panther berpelat nomor BA 1189 RM yang berisi drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang.
Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian satu tedmon ukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.