Polda Kepri Musnahkan Sabu 1 Kg Lebih, Selamatkan 5.000 Jiwa dari Narkoba

Dicky Sigit Rakasiwi
Ditresnarkoba Polda Kepri saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih dari hasil penangkapan empat tersangka, Rabu (11/9/2024). (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih, Rabu (11/9/2024). Barang haram ini hasil sitaan dari penangkapan empat tersangka kasus narkoba.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan polisi (LP) di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Dengan pemusnahan ini, dapat menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

"Narkoba ini dari penindakan di sejumlah lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung dan di Karimun. Dalam kasus ini personel menangkap empat tersangka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan," ujarnya, Rabu (11/9/2024). 

Komarudin mengungkapkan, penangkapan di Pelabuhan Harbourbay Batam mengamankan tersangka S yang membawa 137,8 gram sabu dari Malaysia. Kemudian penindakan di Karimun menangkap dua tersangka beserta barang bukti sabu 29,51 gram.

"Penindakan di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam ada 827 gram sabu yang disita dari satu tersangka. Barang haram itu, diterima tersangka dari laut perbatasan," katanya.

Menurutnya, narkoba yang dimusnahkan ini menyelamatkan 5.000 jiwa dengan kalkulasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi lima pecandu. 

"Kepada empat tersangka disangkakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal