BATANGHARI, iNews.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MNM di Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi atas tuduhan telah mencabuli santriwati.
Penangkapan MNM setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
"Jadi, saat pihak keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pimpinan ponpes tersebut. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Mochamad Hasan, Kamis (17/2/2022).
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan di kamar pelaku dan asrama korban.