Perpanjangan PSBB, Wali Kota Padang: Itu Kewenangan Pemprov Sumbar

hermawan H
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Humas Padang)

PADANG, iNews.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar), berakhir pada 7 Juni nanti. Pemkot Padang masih menunggu keputusan gubernur terkait penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB.

“Perpanjangan PSBB merupakan kewenangan gubernur. Karena PSBB diajukan Pemprov Sumbar kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah di Rumah Dinas A Yani, Sabtu (6/6/2020).

Mahyeldi mangatakan apabila Padang ingin memperpanjang PSBB mesti melalui prosedur, dengan meminta izin ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kalau Padang ingin PSBB harus usulkan dulu ke Kemenkes,” kata Mahyeldi.

Saat ini Kota Padang tengah menyiapkan langkah-langkah menuju tatanan kehidupan baru atau new normal. Langkah tersebut akan tertuang ke dalam peraturan wali kota (perwako). Nantinya perwako akan berganti menjadi peraturan daerah (perda).

“Makanya ketika rapat dengan gubernur kemarin ini, kita sampaikan bahwa diperpanjang atau tidaknya PSBB, provinsi yang akan menyikapi,” katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Padang Tinjau Pelayanan Pasien Covid-19 di RSUD Rasidin

57 tahun lalu

Masjid Agung Nurul Iman Padang Kembali Dibuka

57 tahun lalu

Video Seekor Anak Buaya Masuk Kamar Mandi Gegerkan Warga Padang

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal