Saat itu, korba saat korban sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar. Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng yang menutup WC sehingga dia bisa masuk ke dalam.
Sesampainya di dalam, pelaku langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatan cabulnya.
"Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban. kamu diam, nanti saya bunuh," kata Rico menirukan pelaku.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun dan pergi meninggalkan korban.
Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga. Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pebuatan Cabul dengan ancaman di atas lima tahun penjara.