PADANG, iNews.id - Seorang tukang ojek di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap tim Satreskrim Polresta Padang. Tukang ojek berinisial H (43) ini ditangkap karena memperkosa wanita berinisial A (28) di WC umum.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban dan keluarganya membuat laporan ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.
Rico menambahkan, usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (16/7/2020).
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan korban," kata Rico, Sabtu (18/7/2020).
Rico melanjutkan, pelaku sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemerkosaan itu terjadi di sebuah WC umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7/2020).