MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual

Antara
Ilustrasi hewan kurban. (Foto : Trisna Purwoko/iNews.id)

PADANG, iNews.id - Panitia penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diizinkan untuk menjual kulit hewan kurban. Kulit hewan boleh saja dijual dengan syarat uang hasil penjualan kembali diinfakkan dan bukan untuk dibisniskan.

"Berdasarkan hasil kajian fiqih melihat kondisi kekinian pelaksana boleh menjual kulit hewan kurban sehingga bisa dimanfaatkan oleh yang lebih membutuhkan," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Mulyadi Muslim, Jumat (17/7/2020).

Mulyadi kemudian bercerita, pada 15 abad lalu dalam prosesi penyembelihan hewan kurban orang membutuhkan kulit hewan sehingga tidak ada yang mubazir. Namun, sekarang kondisinya sudah berbeda, kulit hewan kurban tidak banyak orang yang bisa mengolahnya.

"Sehingga pilihan yang bisa diambil adalah diberikan kepada yang membutuhkan atau dijual," kata dia.

Mulyadi mengingatkan panitia dalam menjual kulit hewan bukan untuk mencari keuntungan. Sementara jika penjualan kulit hewan kurban dilarang kemudian tidak ada yang bisa mengolah, maka akan menjadi mubazir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal