Perkosa Bocah 10 Tahun, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.

"Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, kami lalu mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal