Perkosa Bocah 10 Tahun, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pemuda berinisial YPY alias Acil (18) ini diamankan setelah memperkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan pengangguran. Dia ditangkap oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9/2022) di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

"Pelaku diduga memperkosa anak di bawah umur. Sudah kami tahan," kata Dedy, Senin (26/9/2022).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak dua kali di bulan September.

"Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok di kawasan Padang Selatan," katanya.

Perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya.

"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal