Pelaku yang tak terima keponakannya dimarahi langsung mendatangi korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau lipat dengan membabi buta.
Korban kemudian ditolong warga dengan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sementara pelaku kabur dan membuat pisau lipatnya.
"Pelaku membuang pisau lipatnya ke Sungai bandakali Siteba," kata dia.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Jo Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.