"Pelaku kerap lolos dari kejaran petugas lantaran pintar dalam menyembunyikan barang bukti," kata dia.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, polisi menyita berang bukti berupa ponsel, dua paket narkoba siap edar, piala dan bong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.