Pengantar 2 Karung Ganja di Padang Dapat Upah Rp1,5 Juta

Antara
Satres Narkoba Polresta Padang gagalkan penyelundupan 24 paket besar ganja (Rus Akbar/MNC Portal)

Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD.

Penangkapan dilakukan di tepi jalan dekat Komplek Kamela Permai RT 02 RW0 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menangkap AS, polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 24 bungkus atau 28 kg, ponsel dan mobil Avanza yang digunakan pelaku

AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal