PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mewaspadai kasus impor Covid-19. Hal ini menyusul ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pulang dari perjalanan dinas.
"Kecepatan Satgas Penanganan Covid-19 di Sumbar dalam melakukan tracking dan tracing terkait adanya konfirmasi ASN positif corona sepulang perjalanan dinas luar daerah dapat meredam keresahan masyarakat," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal di Padang, Rabu (5/8/2020).
Jasman mengatakan, terkait akan timbulnya klaster baru di lingkungan tempat kerja atau perkantoran. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno merespons dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur Sumbar Nomor 360/189/Covid-19/SBR/VIII-2020 tanggal 3 Agustus 2020. Surat itu berisi tentang kewajiban pemeriksaan tes swab aparatur pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumbar yang melakukan perjalanan dari luar provinsi.
"Seluruh ASN baik pejabat pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang masuk ke Sumbar wajib tes PCR atau wajib tes swab," katanya.
Jasman menjelaskan, saat ini datangnya virus banyak dari luar daerah (importad case) dan berkembang di Sumbar melalui transmisi lokal (local transmission).