Pemkab Tanah Datar Sidak Lokasi Wisata, Hotel dan Restoran

hermawan H
Pemkab Tanah Datar dan Forkopimda sidak beberapa tempat wisata, hotel dan restoran ( Foto : Humas Tanah Datar)

"Sebagai suatu aturan, protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Jangan hanya sebagai aturan, tidak dilaksanakan serta pengawasan juga tidak ada," katanya.

Dandim menegaskan, di objek wisata Istano Basa Pagaruyung jika pengunjung membludak harus ada pembatasannya, seperti yang masuk sebanyak 80 orang dengan jam berkunjung 30 menit.

Pengunjung harus memiliki kepedulian untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, agar penyebaran penularan pandemi Covid-19 bisa diputus.

Pada sidak kali ini diikuti Sekretaris Daerah Irwandi, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf Edi S Harahap, Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat,  Polres Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar dan Kepala OPD terkait.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Covid-19 di Sumbar 13 Juni: Positif 674, Sembuh 411, Meninggal 29

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Perawat Kuda di Sumbar Lari Tunggang Langgang Dikejar Polisi

57 tahun lalu

138 Santri Asal Sumbar Tes Swab sebelum Pulang ke Ponpes Gontor

57 tahun lalu

Update Covid-19 Sumbar 12 Juni: Positif 671, Sembuh 407, Meninggal 29

57 tahun lalu

Update Banjir Bandang di Tanah Datar, 67 Rumah Rusak dan 5 Jembatan Hanyut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal