"Sebagai suatu aturan, protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Jangan hanya sebagai aturan, tidak dilaksanakan serta pengawasan juga tidak ada," katanya.
Dandim menegaskan, di objek wisata Istano Basa Pagaruyung jika pengunjung membludak harus ada pembatasannya, seperti yang masuk sebanyak 80 orang dengan jam berkunjung 30 menit.
Pengunjung harus memiliki kepedulian untuk menegakkan aturan protokol kesehatan, agar penyebaran penularan pandemi Covid-19 bisa diputus.
Pada sidak kali ini diikuti Sekretaris Daerah Irwandi, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf Edi S Harahap, Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat, Polres Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar dan Kepala OPD terkait.