Pasar Tradisional di Sumbar Wajib Patuhi Protokol Covid-19 agar Tak Jadi Klaster Baru

Antara
Pasar Raya Padang (Antara)

“Apabila diperlukan pengamanan dengan bantuan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, kata Nasrul, pedagang keliling (ngampas) yang berasal dari daerah zona merah akan dibatasi. Nantinyam, Pemprov Sumbar akan membuat surat imbauan kepada Pemerintah kabupaten/kota agar melarang atau membatasi pedagang tersebut beroperasi.

“Surat ini juga ditembuskan ke aparat kepolisian dan TNI yang berwenang melakukan pembatasan di setiap perbatasan yang ada di kabupaten/kota,” kata Nasrul.

Untuk diketahui, di Sumbar tercatat sekitar 514 pasar tradisional yang terdiri dari pasar permanen, pasar semipermanen dan pasar tanpa bangunan. Pasar menjadi salah satu tempat yang dikhawatirkan bisa menjadi sebuah kluster penularan Covid-19 seperti yang terjadi di Pasar Raya Padang.

Sebanyak 38 orang pedagang di pasar itu positif Covid-19 dikhawatirkan telah melakukan kontak dengan sekitar 1.000 orang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal