“Apabila diperlukan pengamanan dengan bantuan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, kata Nasrul, pedagang keliling (ngampas) yang berasal dari daerah zona merah akan dibatasi. Nantinyam, Pemprov Sumbar akan membuat surat imbauan kepada Pemerintah kabupaten/kota agar melarang atau membatasi pedagang tersebut beroperasi.
“Surat ini juga ditembuskan ke aparat kepolisian dan TNI yang berwenang melakukan pembatasan di setiap perbatasan yang ada di kabupaten/kota,” kata Nasrul.
Untuk diketahui, di Sumbar tercatat sekitar 514 pasar tradisional yang terdiri dari pasar permanen, pasar semipermanen dan pasar tanpa bangunan. Pasar menjadi salah satu tempat yang dikhawatirkan bisa menjadi sebuah kluster penularan Covid-19 seperti yang terjadi di Pasar Raya Padang.
Sebanyak 38 orang pedagang di pasar itu positif Covid-19 dikhawatirkan telah melakukan kontak dengan sekitar 1.000 orang.