Nama Mantan Bupati dan Sekda Terseret Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat

Jefli Oktari
Gedung Kejari Pasaman Barat, Sumbar (Antara)

Sedangkan yang menghadiri panggilan pada tanggal tersebut, imbuh dia, yaitu mantan Sekda YD dan IP saja.

"Sedangkan untuk mantan bupati Y tidak hadir dan di jadwalkan ulang pemanggilan pada hari Rabu minggu ini tepatnya tanggal 21 September 2022," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasbar tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.

Ginanjar  mengatakan, kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE.

"Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka," ujar dia.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

RSUD Pidie Jaya Kewalahan Tangani Korban Banjir Bandang, Pasien Membeludak Obat Menipis

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal