Musnahkan Barang Bukti, Polres Limapuluh Kota Bakar 134 Kg Ganja

Antara
Polres Limapuluh Kota Bakar 134Kg Ganja (Antara)

LIMAPULUHKOTA, iNews.id - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 134 kilogram. Ganja itu diamankan pada akhir Oktober 2020 dengan dua tersangka.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, total berat dari ganja yang diamankan 135 kilogram, namun disisihkan satu kilogram untuk barang bukti dalam persidangan.

"Barang bukti ini memang telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," kata Trisno didampingi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, Rabu (11/11/2020).

Trisno menambahkan, keberhasilan dari personel dalam mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.

"Narkotika ini merupakan lawan berat bagi kami semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kai bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal