MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual

Antara
Ilustrasi hewan kurban. (Foto : Trisna Purwoko/iNews.id)

Mulyadi melanjutkan, pihaknya juga mengizinkan terkait apakah panitia mengupah tukang jagal untuk menyembelih hewan kurban.

"Ini juga mengacu kondisi saat ini yang tidak semua orang bisa dan terbiasa menyembelih hewan kurban," kata dia.

Apalagi dalam syariat amat dianjurkan dalam menyembelih hewan kurban sedapat mungkin tidak menyakiti dan memakai pisau tajam.

"Kalau yang menyembelih orang yang belum terlatih dikhawatirkan akan menyakiti hewan kurban," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal