Mencuri di 12 Lokasi, Mantan Anggota Satpol PP di Agam Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan (Antara)

Dari pengakuan pelaku, kata Dwi, mantan pegawai harian lepas Satpol PP Padang Pariaman yang bertugas di bekas kantor Bupati Padang Pariaman itu sudah melakukan perbuatan mulai dari September 2020 sampai Kamis (10/6/2021).

"Pelaku melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 4184 LL beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor merek honda vario warna merah maroon dengan nomor polisi BA 3614 TS beserta kunci kontak, satu helai celana dan uang tunai Rp110 ribu.

Saat ini warga Kota Pariaman ini telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal