Maskapai Diimbau Hindari Terbang di Sekitar Puncak Gunung Kerinci usai Status Waspada

Arif Budianto
Gunung Kerinci yang berbatasan dengan Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar) (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Status Gunung Kerinci yang berbatasan Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar) statusnya waspada. Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi mengimbau maskapai menghindari terbang di sekitar gunung.

Rekomendasi tersebut diberikan Badam Geologi berdasarkan laporan pengamatan 6 Desember 2022. Laporan pengamatan terus di update selama 24 jam. 

"Sebaiknya jalur penerbangan di sekitar Gunung Api Kerinci dihindari karena sewaktu-waktu masih memiliki potensi letusan abu dengan ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan, " kata Kepala PVMBG Badan Geologi Hendra Gunawan, Rabu (7/12/2022). 

Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA) telah mengeluarkan Current Aviation Color Code 'ORANGE' untuk jalur penerbangan di sekitar Gunung Kerinci. Tertulis jika ketinggian awan vulkanik dengan estimasi puncak awan abu adalah sekitar 14416 FT (4.505 Meter) di atas permukaan laut atau 2.240 FT (700 Meter) di atas puncak.

Maskapai Diimbau Hindari Terbang di Sekitar Puncak Gurung Kerinci (Infografis: iNews/Johan)
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Gunung yang Pernah Didaki Jokowi, Nomor 1 Taklukkan Puncak Tertinggi di Sumatera

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Pemprov Babel Minta Maskapai Tambah Penerbangan ke Bandara Depati Amir

57 tahun lalu

Gunung Kerinci Level Waspada, 23 Pendaki Masih di Puncak, 2 di Antaranya WNA

57 tahun lalu

Status Gunung Slamet Waspada, Warga Dilarang Beraktivitas di Radius 2 Km

57 tahun lalu

Viral Balita 2 Tahun Diajak Mendaki Gunung Kerinci, Netizen Colek KPAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal