Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dimas Choirul
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba. (Antara)

Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan 
keterangan.

"Selanjutnya, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Kasus ini berawal saat jajaran Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis abu.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas. Kasus ini kemudian dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal