Lamaran Nikah Ditolak, Pemuda di Pariaman Sebar Video dan Foto Bugil Mantan ke Sosmed

Antara
Lamaran nikah ditolak, pemuda di Padang Pariaman sebar foto dan video bugil mantan pacar (Antara)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pada kasus, yaitu tangkapan layar video serta sebuah CD yang berisi video korban dengan tersangka yang sedang telanjang dada berdurasi empat detik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Tito Lantik Staf Ahli Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sumbar

57 tahun lalu

Akhir Februari, 12 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Sumbar Akan Dilantik

57 tahun lalu

Pancing Buaya, BKSDA Sumbar Pasang Jerat dengan Umpan Ayam

57 tahun lalu

YouTuber Asal Sumenep Ditangkap Polisi gegara Sebar Foto Bugil Mantan Pacar

57 tahun lalu

Cemburu, Pria di Aceh Sebarkan Foto Bugil Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal