KPU Sumbar Bantah Mahyeldi-Audi Lakukan Pelanggaran Dana Kampanye

Antara
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut empat Mahyeldi menang di TPS dekat rumahnya (Antara)

PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah jika pasangan calon (paslon) Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audi telah melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye. Bantahan ini diungkapkam kuasa hukum KPU Sudi Prayitno, Senin lalu (1/2/2021).

"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy tidak ditemukan kejanggalan dan telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata Sudi Prayitno pada sidang pemeriksaan PHPU Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sudi, sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan oleh Tim pemenangan paslon Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.

"Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS di RSUD Pariaman, hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal