Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP

hermawan H
Warga tidak memakai masker terkena razia Satpol PP Padang dan disanksi kerja sosial (Foto : Humas Satpol PP Padang).

Alfiadi berharap, ke depannya jangan sampai ada masyarakat yang kedapatan dua kali tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi di Kota Padang.

"Kami sangat berharap masyarakat agar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," katanya.

Alfiadi menyebut, operasi yustisi ini setiap hari dilaksanakan bersama tim gabungan. Untuk lokasi, tidak bisa dipastikan. Operasi ini akan terus dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir di Kota Padang.

"Semoga di lain waktu tidak ada yang terkena operasi yustisi kedua kali. Sebab, mereka yang kedapatan dua kali melanggar akan diberi sanksi denda sesuai Perwako 49 Tahun 2020 atau dipenjarakan sesuai Perda AKB yang telah diterbitkan Provinsi Sumbar," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Lurah Padang Pasir Positif Covid-19, Kantor Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Ketahuan Congkel Jendela, Pelajar SMP di Padang Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Unik, Nasi Padang Harga Rp5.000 Seporsi di Ulak Karang

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal