Alfiadi berharap, ke depannya jangan sampai ada masyarakat yang kedapatan dua kali tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi di Kota Padang.
"Kami sangat berharap masyarakat agar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," katanya.
Alfiadi menyebut, operasi yustisi ini setiap hari dilaksanakan bersama tim gabungan. Untuk lokasi, tidak bisa dipastikan. Operasi ini akan terus dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir di Kota Padang.
"Semoga di lain waktu tidak ada yang terkena operasi yustisi kedua kali. Sebab, mereka yang kedapatan dua kali melanggar akan diberi sanksi denda sesuai Perwako 49 Tahun 2020 atau dipenjarakan sesuai Perda AKB yang telah diterbitkan Provinsi Sumbar," katanya.