Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP

hermawan H
Warga tidak memakai masker terkena razia Satpol PP Padang dan disanksi kerja sosial (Foto : Humas Satpol PP Padang).

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Padang mengamankan 52 orang yang membandel tidak menggunakan masker. Mereka dirazia petugas saat operasi yustisi di kawasan Pasar Belimbing Kota Padang, Rabu (30/9/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan, dari data penyidik, mereka yang didapati tidak memakai masker lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda.

"Mereka didapati petugas tidak menggunakan masker. Kemudian didata dan diberikan dua pilihan, yakni membayar denda atau diberikan sanksi sosial. Mereka lebih memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," kata Alfiadi di Padang.

Alfiadi menjelaskan, selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

"Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kami berikan masker," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Lurah Padang Pasir Positif Covid-19, Kantor Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Ketahuan Congkel Jendela, Pelajar SMP di Padang Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Unik, Nasi Padang Harga Rp5.000 Seporsi di Ulak Karang

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal