Kejati Sumbar Tahan 12 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin

Antara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 tersangka korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 12 tersangka korupsiganti rugilahan tol Padang-Sicincin. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.

"Kami lakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suryanto di Padang, Rabu (2/12/2021) sore.

Para tersangka yang ditahan yakni penerima ganti rugi, aparat pemerintahan Nagari (desa), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang.

Seorang tersangka yang berlatar belakang penerima ganti rugi yakni SY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Dia akan dipanggil kembali pada pekan depan.

"Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Proses pemberkasan kasus juga terus kami kebut," katanya.

Suryanto menjelaskan, ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin merupakan proyek nasional. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp28 miliar.

"Diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal