Kejari Solok Selatan Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Destinasi Wisata Camintoran

Jefli Oktari
ilustrasi dugaan korupsi.

SOLOK SELATAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan memeriksa 18 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan destinasi wisata Camintoran. Proyek tersebut ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun anggaran 2020. 

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan ahli konstruksi guna melakukan penghitungan bobot dan volume pekerjaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok Selatan, Raden Khairul Sukri, Rabu (12/1/2022).

Jika ditelusuri di website LPSE Solsel, proyek tersebut ditemukan dalam kategori pekerjaan konstruksi. P

Penyedia proyek adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dengan pagu dana yang disediakan Rp1,9 miliar lebih.

Setelah dilakukan pelelangan secara elektronik oleh LPSE yang diikuti oleh 126 peserta, pekerjaan ini akhirnya dimenangkan oleh CV Tata Karya Pratama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal