Kejari Payakumbuh Tetapkan 6 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi di Payakumbuh saat akan digiring ke mobil tahanan (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020. Sebelumnya, kasus ini menjerat Kepala Dinas Kesehatan setempat Bakhrizal.

Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik mengatakan, keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), dan FR (42).

"Benar hari ini kita tetapkan enam orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan dana Covid-19 tahun 2020," kata Saut Berhard, Selasa (24/5/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, keenam tersangka di kasus yang merugikan negara Rp195 juta ini sempat diperiksa oleh tim di kejaksaan.

"Kalau mengenai peran kita lihat saja dipersidangan, artinya kita sudah mengantongi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, para tersangka tidak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara Pendamping Hukum tersangka Setia Budi mengatakan, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya membantu proses pencairan dana.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal