Kebut Berkas Kasus Aborsi, Polresta Padang Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

Antara
Obat aborsi yang diamankan dari Pasutri di Padang, Sumbar (Antara)

Sebelumnya, Polresta Padang membongkar jual-beli obat aborsi. Dalam kasus aborsi tersebut ada enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Enam tersangka itu adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Foto: Antara/Istimewa)

Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.

Tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertransaksi dengan pemilik apotek dan melakukan aborsi yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).

Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

29 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

2 bulan lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal