Kompak Jual Obat Aborsi, Suami Istri di Padang Diciduk Polisi

Antara
Obat aborsi yang diamankan dari Pasutri di Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pasutri berinisial I (50) dan S (50) ini ditangkap karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.

"Kami mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk aborsi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020).

Rico menambahkan, pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

28 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal