"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Kapolri menegaskan, dalam kasus ini telah meminta Kadiv Propam Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucapnya.