Kabar Baik, Menaker Batalkan Pencairan JHT 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Nantinya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi.

Ida menambahkan, usai direvisi ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan.

Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata dia,m Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

BPJamsostek Imbau Peserta Usia 56 Tahun segera Klaim JHT, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Menaker Sebut Pengangguran Lulusan Diploma dan Sarjana Masih Tinggi

57 tahun lalu

Belum Semua Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Layanan Contact Center Jadi Andalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal