Kabar Baik, Menaker Batalkan Pencairan JHT 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun (Antara)

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" kata dia.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tutur Ida Fauziyah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

BPJamsostek Imbau Peserta Usia 56 Tahun segera Klaim JHT, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Menaker Sebut Pengangguran Lulusan Diploma dan Sarjana Masih Tinggi

57 tahun lalu

Belum Semua Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Layanan Contact Center Jadi Andalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal