Jual Burung Curian, Pemuda di Lampung Tengah Transaksi dengan Korban dan Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pencurian burung di Lampung Tengah (Istimewa)

Tarjumi melanjutkan, pelaku sadar jika menjadi korban pencurian usai pulang ke rumah. Korban tidak menemukan burung dan sangkarnya. Korban lalu melapor ke polisi.

Kemudian, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya pengemar burung. Usahanya berbuah manis, teman korban menemukan orang yang menjual burung dengan sangkar sesuai ciri-ciri miliknya.

"Setelah terjadi transaksi, datanglah korban dengan polisi dan menangkap pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal