Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap

Budi Sunandar
Residivis kasus pencurian di Padang, RM kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANG, iNews.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap RM warga Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Minggu (19/11/2023). Pelaku ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli barang-barang curian

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah curiga dengan adanya barang-barang curian yang ditawarkan melalui media sosial. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan.  

Pelaku dan petugas kemudian bersepakat untuk bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Namun saat pertemuan pelaku kaget karena calon pembeli ternyata anggota polisi. Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melawan ketika ditangkap petugas. 

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beraksi di 12 lokasi di seputar Kota Padang,” kata Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Adrian Afandi.  

Menurutnya, pelaku merupakan buronan dalam kasus pencurian. Petugas sudah dua bulan memburu pelaku yang dikenal suka berpindah-pindah tempat tinggal.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal