Jambret Gelang Emas, Residivis di Padang Babak Belur Dihajar Warga

Budi Sunandar
Seorang resedivis kasus jambret di Padang, Sumatera Barat, babak belur dihajar warga.(Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis dan diperlukan waktu 30 menit untuk mengevekuasi pelaku.

"Pelaku kemudian dibawa ke mobil patroli polisi dan diboyong ke Mapolsek Kuranji," katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah gelang emas hasil jambret serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal