PADANG, iNews.id – Iwan Mulyadi korban salah tembak oknum polisi pada 2006 silam mendatangi Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/6/2018). Ditemani sang ayah Nazar (55), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya menerima uang ganti rugi atau dana kompensasi sebesar Rp300 juta dari Polri setelah 12 tahun lamanya.
"Kami sangat berterima kasih atas iktikad baik polisi dengan membayarkan uang ganti rugi karena bantuan ini sangat berarti bagi klien kami (Iwan)," kata Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar Wengki Purwanto, yang jadi pendamping hukum Iwan Mulyadi, di Padang, Selasa (6/11/2018).
Dana kompensasi itu diserahkan langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal. Setelah menerima uang ganti rugi, Iwan langsung pulang dari Padang menuju kampung halaman di Pasaman Barat.
Uang yang diterimanya akan dijadikan sebagai modal membuka usaha untuk menghidupi ekonomi keluarganya. Mengingat setelah kejadian penembakan pada 2006 silam, Iwan mengalami lumpuh permanen.
Diketahui, Iwan merupakan korban salah tembak yang dilakukan Briptu Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006. Kejadian itu berawal dari adanya laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya Aken.