"Jika tuan rumah melanggar protokol Covid-19 akan diberikan teguran," katanya.
Dia mengingatkan, dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan.
"Termasuk pesta perkawinan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk, wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker," kata dia.
Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.