Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Warga Padang Harus Urus Ini

Antara
Ilustrasi pernikahan di tengah pandemi (Foto: Antara/Hery Sidik)

"Jika tuan rumah melanggar protokol Covid-19 akan diberikan teguran," katanya.

Dia mengingatkan, dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan.

"Termasuk pesta perkawinan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk, wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker," kata dia.

Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Viral Tenda Pernikahan di Tuban Ambruk Disapu Angin Kencang, Begini Komentar Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal