Didemo Orang Tua, Begini Penjelasan Disdik Padang Tentang Zonasi Umur

Antara
Ilustrasi PPDB online (Antara)

PADANG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) buka suara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan para orang tua murid yang sempat menggelar aksi di Gedung DPRD Padang, Selasa lalu (7/7/2020).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Sistem zonasi tetap diterapkan di tahun ini. Namun pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur," kata Fuadi, Rabu (8/7/2020).

Fuadi menambahkan, tentang umur peserta didik telah dibahas dalam pasal 25 Ayat 2.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

28 hari lalu

Wali Murid Demo Dinas Pendidikan Pasuruan, Protes SPMB yang Dinilai Membingungkan

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal